Menteri Pendidikan serta Kebudayaan (Mendikbud) , Muhadjir Effendy, berharap kerja sama serta tekad baik Pemerintah Daerah (Pemda) buat lakukan soal tenaga honorer, terlebih guru.
Dia berharap Pemda tak lagi memasukkan guru-guru honorer yg baru. Pihaknya bahkan juga udah menyurati banyak kepala daerah berkenaan soal itu.
" Bila dari Mendikbud udah buat surat terhadap pemerintah daerah buat tak lagi ada rekrutmen guru honorer, " ujarnya di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (21/9/2018) .
Pihaknya lantas udah menyediakan proses menjatuhkan sangsi terhadap daerah yg bisa dibuktikan tidak mematuhi. Walau begitu, dia tak menerangkan dengan cara detail sangsi apakah yg dikasihkan terhadap daerah.
" Bila tetap ada yg tidak mematuhi meski SK-nya tidak dari Pemda, namun kepsek atau instansi beda, akanlah tetap kita kasih sangsi, " kata dia.
" Kami bakal menegaskan lagi sesuai perintah Presiden, tak bisa Pemerintah Daerah atau Kepala Sekolah buat membawa guru honorer lagi. Lantaran ini pengin kita lakukan, " tambah dia.
Dia lantas berharap kerja sama dari Pemda. Dikarenakan sekarang, wewenang rekrutmen tenaga honorer ada di tangan Pemda.
" Lantaran guru saat ini wewenang pemerintah daerah bukan lagi wewenang pusat, karena itu kehendak baik pemda serta kepsek sangatlah kita mengharapkan, " ujarnya.
Awal kalinya, Pemerintah berikan perhatian privat terhadap Eks Tenaga Honorer Category II pada pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Pada tahun 2018 ini, pemerintah buka 13. 347 komposisi privat buat Eks THK II.
Pemerintah menyediakan komposisi privat untuk banyak honorer. Tetapi, komposisi ini cuma laku untuk tenaga guru serta tenaga kesehatan. Rinciannya, 12. 883 komposisi buat guru serta 464 buat tenaga kesehatan.
" Pada tahun 2018 ini, pemerintah buka 13. 347 komposisi privat buat Eks THK II. 12. 883 komposisi buat Tenaga Guru serta 464 komposisi buat Tenaga Kesehatan, " jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) , Syafruddin dalam pengakuan terdaftar, Senin 10 September 2018.
Terus, bagaimana eks honorer yg tak dapat turut seleksi CPNS lantaran gak dapat penuhi syarat-syarat?
Menurut Syafruddin, tetap ada peluang untuk mereka yg bakal datang berbentuk Pegawai Pemerintah dengan Persetujuan Kerja (PPPK) .
" Terhadap Eks THK II yg tak penuhi syarat-syarat buat ikuti seleksi CPNS, tidak perlu kecil hati. Kelak bisa ikuti seleksi jadi PPPK, sehabis PP-nya diputuskan pemerintah, " jelas Syafruddin.
Seterusnya, Kementerian PARNRB menyebutkan telah banyak tenaga honorer yg diangkat berubah menjadi PNS. Hingga tahun 2014, ada 1, 1 juta honorer berubah menjadi PNS. Banyaknya itu merupakan 25, 6 prosen dari keseluruhan banyaknya PNS sebesar 4, 3 juta lebih.
Baca juga : harga magic com
Lihat juga : harga cat
Menurut Ketetapan Menteri PANRB Nomer 36 Tahun 2018 terkait Syarat-syarat Pemastian Kepentingan PNS serta Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, tidak cuman komposisi umum, pemerintah juga buka komposisi privat buat lulusan berpredikat Cumlaude, penyandang disabilitas, putra-putri Papua serta Papua Barat, diaspora, atlet berprestasi Internasional ; serta Tenaga Pendidik serta Tenaga Kesehatan dari Eks THK II.
" Dengan cara de jure, permasalahan honorer ini sesungguhnya udah usai. Sesuai PP 56 Tahun 2012, pemerintah udah berikan peluang paling akhir terhadap THK II buat ikuti seleksi pada tahun 2013, ” ujarnya.
Mengenai ketentuan tenaga honorer K II yg mau ikuti seleksi CPNS :
1. Laki laki/wanita sekurang-kurangnya lulusan S-1
2. Calon pelamar adalah lulusan dari Perguruan Tinggi Negeri yg terakreditasi A serta program jurusannya terakreditasi A
3. Calon pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftarkan sehabis mendapat penyetaraan ijazah serta surat info yg menjelaskan predikat kelulusannya sama dengan angka 4 dari Kementerian Analisa, Technologi, serta Pendidikan Tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar